Surat Dinas
SURAT DINAS
oleh : Fikri Najmuddin
A. Pengertian
Pembedaan surat menjadi surat dinas, surat resmi, atau surat
jabatan, surat niaga atau surat surat peniagaan, dan surat pribadi atau surat
keluarga berdasarkan isinya telah dilakukan oleh beberapa ahli (Ahmad,
1980:23), (Sumantri,1978:10), (Panji,1978:10), dan (Sudaryono,1983:34).
Sabaruddin ahmad (1980:23) merumuskan bahwa surat dinas atau surat
jawatan, yakni surat yang diterbitkan oleh kantor-kantor atau jawatan
pemerintah; surat perniagaan, yakni surat yang diterbitkan badan-badan
perniagaan/perindustrian; dan surat yang
tidak termasuk dalam jenis pertama dan kedua, yaitu surat pribadi, surat
keluarga, atau surat cinta.
Sudaryono (1983:34) merumuskan bahwa yang
dimaksud dengan surat pribadi adalah sekalian surat yang berisi masalah pribadi
penulis, baik yang ditunjuk kepada keluarga maupun yang ditunjuk kepada
instansi tertentu. Sedangkan yang dimaksud surat dinas adalah Surat yang berisi
masalah kedinasan atau pemerintah. Yang dimaksud surat niaga adalah surat yang
berisi masalah bisnis atau perniagaan.
Surat dinas isinya ditujukan untuk keperluan kedinasan, baik itu
pemerintah atau swasta. Karena fungsi kedinasan tidak hanya berlaku di
pemerintahan, akan tetapi juga berlaku di instansi atau lembaga swasta.
Biasanya isinya berupa urusan seperti penyampaian pengumuman,pemberian suatu
izin, pemberian tugas, dll.[2]
B. Kegunaan dan Fungsi surat dinas
Secara umum fungsi
surat dinas adalah sebagaimana tercermin dalam rumusan pengertiannya yaitu
sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi. Beberapa
fungsi dari surat dinas,yang diantaranya sbb:
- Sebagai pedoman pekerjaan, seperti surat instruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
- Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapatdijadikan arsip bagi instansi.
- Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga.
- Sebagai alat bukti, terutama surat perjanjian;
- Dan lain-lain.
C. Ciri-Ciri surat dinas:
Surat dinas
memiliki karakteristik yang berbeda dengan surat lainnya. Untuk membedakannya
bisa dilihat dari ciri-cirinya dibawah ini:[3]
- · Adanya kop surat dan nama instansi ataupun lembaga;
- · Adanya nomer surat dan lampiran;
- · Adanya salam pembuka maupun salam penutup;
- · Menggunakan bahasa resmi, karena surat dinas merupakan surat resmi;
- · Adanya stempel instansi atau lembaga pada surat.
D. Bagian-Bagian Surat
Surat terdiri atas
beberapa bagian, yaitu (a) Kepala Surat, (b) Pembukaan, yang meliputi nomer
surat, lampiran, perihal atau hal, tanggal, alamat dalam, dan salam pembuka;
(c) isi sura atau tubuh surat, (d) penutup yang meliputi salam penutup, tanda
tangan, nama terang, jabatan, tembusan, dan
inisal (Sumanri,1978:19 dan Sudaryono, 1983:31). Dari pembagian itu,
diketahui bahwa bagian-bagian surat seperti berikut:
1. Kepala Surat ;
2. Tanggal Surat ;
3. Nomor Surat ;
4. Lampiran ;
5. Hal atau Perihal Surat ;
6. Alamat Tujuan ;
7. Salam Pembuka ;
8. Isi ;
9. Salam Penutup ;
10. Pengirim Surat ;
11. Tembusan ;
12. Inisial.
Komentar
Posting Komentar